Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
sehabis kita membahas pembagian benua di dunia . masih dalam pengetahuan geografi nih . kini admin posting perihal peraturan perundang-undangan di indonesia . pribadi saja tanpa banyak bicara yuk ke TKP :
peraturan perundang-undangan di indonesia |
orang yang melanggar norma agama, akan mendapat eksekusi tuhan. namun bagi orang-orang yang tidak beriman, eksekusi yang kuasa itu dianggap ringan. atau orang yang terkena eksekusi tidak menyadari, bahwa penderitaan yang dialaminya yaitu akhir pelanggaran norma yang dilakukannya. lebih-lebih kalau eksekusi itu berupa eksekusi di akhirat. neraka bagi orang-orang yang tidak beriman tidak akan takut alasannya yaitu penderitaan neraka tidak pribadi dirasakan.
orang-orang yang melanggar norma kesusilaan dan norma kesopanan akan dicela, dicemooh, dan tersisih dalam pergaulan masyarakat. dan orang tersebut akan merasa menyesal dalam batin. namun bagi orang-orang yang bersikap masa ndeso dalam pergaulan masyrakat, hal ini tidak dirasakan. dicela, dicemooh dan disisihkan dalam pergaulan masyarakat, dirasakan ringan. dan bagi orang-orang yang berperasaan tebal, tidak akan merasa menyesal atas perbuatannya yang melanggar norma kesusilaan dan norma kesopanan.
oleh lantaran banyak orang yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. maka perlu adanya norma hukum. sebagian besar norma aturan tercantum dalam peraturan perundang-undangan bersifat memaksa dan disertai dengan hukuman tegas.
orang yang melanggar peraturan perundang-undangan akan mendapat eksekusi yang berupa :
a. eksekusi tubuh ( eksekusi kurungan, penjara dan eksekusi mati )
b. eksekusi denda
c. hak-haknya dicabut ( contohnya hak pilih dan hak masuk dinas militer )
d. eksekusi pemanis lainnya ( contohnya keputusan hukumannya diumumkan lewat media massa )
berdasarkan terbentuknya dan tempat berlakunya peraturan perundang-undangan sanggup dibagi menjadi dua macam yaitu peraturan perundang-undangan sentra dan daerah.
a. peraturan perundang-undangan pusat
peraturan perundang-undangan sentra dibuat oleh pemerintah pusat, baik dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat maupun tidak. peraturan perundang-undangan sentra berlaku di seluruh wilayah indonesia untuk mengatur kehidupan seluruh rakyat.
macam-macam peraturan perundang-undangan pusat
1. undang-undang dasar 1945 ( Undang-Undang Dasar 1945 )
undang-undang dasar 1945 yaitu aturan dasar negara RI . di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 tercantum ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatnya. semua peraturan perundang-undangan merupakan peraturan untuk melakukan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2. ketetapan MPR
ketetapan MPR ditetapkan dalam sidang umum MPR. berisi ketentuan-ketentuan secara garis besar, untuk melakukan Undang-Undang Dasar 1945. semua ketetapan MPR dilarang bertentanga dengan Undang-Undang Dasar 1945/ pelaksanaan ketetapan MPR dilakukan dengan undang-undang dan keputusan presiden
3. undang-undang ( uu ) dan peraturan pemerintah pengganti UU
undang-undang yaitu peraturan perundang-undangan untuk melakukan Undang-Undang Dasar dan ketetapan-ketetapan MPR. undang-undang dibuat oleh pemerintah sentra ( presiden ) dengan persetujuan DPR. peraturan pemerintah pengganti undang-undang yaitu peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam keadaan mendesak atau penting.
4. peraturan pemerintah ( pp )
Peraturan pemerintah yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Pusat ( PRESIDEN ) dan berfungsi untuk menjalankan UU . PP tidak perlu mendapat persetujuan DPR.
5. keputusan presiden ( KEPPRES )
keppres dikeluarkan oleh presiden dan memuat keputusan yang bersifat khusus untuk melakukan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 . ketetapan MPR, DAN pp. pola keppres perihal pengangkatan duta besar.
6. keputusan menteri
keputusan menteri ditetapkan oleh menteri untuk kepentingan dalam lingkungan departmennya.
7. arahan menteri
arahan menteri dikeluarkan oleh menteri dengan tujuan untuk melakukan keputusan menteri dalam lingkungan departmennya.
kecuali itu, terdapat pula peraturan perundang-undangan yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. antara lain arahan presiden ( INPRES ). inpres dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan departemen-departemen.
b. peraturan perundang-undangan daerah
1. peraturan perundang-undangan tempat dibentuk/ditetapkan oleh pemerintah tempat dengan persetujuan DPRD
contohnya : peraturan tempat perihal kartu penduduk , pajak tempat dan parkir kendaraan
2. peraturan perundang-undangan tempat hanya berlaku di tempat ( dati I atau dati II ) yang mengeluarkan peraturan itu. peraturan tempat dilarang bertentangan dengan peraturan pusat.
itulah pengetahuan perihal peraturan perundang-undangan di indonesia . biar sanggup bermanfaat dan menambah wawasan :)
tag : peraturan perundang-undangan di indonesia, peraturan perundang-undangan di indonesia, peraturan perundang-undangan di indonesia, peraturan perundang-undangan di indonesia, peraturan perundang-undangan di indonesia
0 Response to "Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia"
Post a Comment